Pengertian CV
Commanditaire Vennootschap atau biasa disingkat CV merupakan badan usaha non badan hukum yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang, dan terdiri dari persero atau bisa disebut sekutu yang bertanggung jawab (hal ini disebut sekutu aktif/sekutu pengurus) dan persero atau sekutu yang hanya memberikan modal saja (sekutu pasif atau sekutu komandit atau sekutu pelepas uang).
- Kegiatan usaha CV tidak berbeda dari kegiatan usaha PT, pemilik CV dapat mengikuti kegiatan usaha ataupun tender yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Swasta.
- CV merupakan sistem kegiatan usaha model lama, yang pada awalnya pendaftaran CV harus melalui ketentuan KUHD bahwa pengesahannya harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri dimana CV berdomisili.
- Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, maka peraturan pengurusan CV telah berubah alur pendaftarannya. Menurut PP diatas pendaftaran CV langsung merujuk ke Kementerian Hukum & HAM sama halnya seperti PT. Begitu juga dengan CV yang telah berdiri dan telah mendapat pengakuan dari PN setempat karena saat ini sudah menerapkan SABU (Sistem Administrasi Badan Hukum Umum) harus melakukan pendaftaran ulang ke Kementerian Hukum & HAM.
Kantor Notaris Tangerang dengan team yang terbentuk secara profesional dapat mengerjakan pengurusan CV dengan harga murah dan mencakup area di seluruh Indonesia, kami akan membantu anda untuk pengurusan dari awal hingga akhir.
Syarat Pendirian CV
Berikut adalah hal terpenting dalam pendirian CV
1. Penamaan CV
- Bebas memberikan nama CV, boleh hanya dengan 1 kata atau dengan bahasa asing yang mudah dimengerti, team Hive Five akan tetap melakukan pengecekan ke Kementerian Hukum & HAM untuk memastikan nama CV anda sudah digunakan atau belum. Sehingga anda dapat memperoleh Surat Keterangan Terdaftar.
2. Lokasi Kedudukan CV
- Memiliki bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha, dan alamat tetap. Jika usaha berada di zona wilayah Jakarta dan di area usaha/ komersil akan lebih memiliki point plus. Jika anda belum memiliki tempat Kantor Notaris Tangerang juga memiliki virtual office yang bisa anda gunakan untuk lokasi CV anda di area perkantoran strategis di Jakarta.
3. Tanggung Jawab
- Tanggung jawab akan terbagi menjadi dua hal, sekutu aktif akan bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya apabila CV mengalami kerugian dan harus mengganti kepada pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada saat modal dimasukan dalam CV, sekutu pasif tidak bisa mengambil peran untuk pengelolaan/pengurusan CV.
4. Tujuan Kegiatan Usaha
- Penerbitan izin dengan menggunakan OSS (Online Single Submission), maka dari itu tujuan usaha harus jelas dan dapat disesuaikan dengan KLBI
Paket A
Pendirian CV
Rp
3 JT
exclude PPN
- Pengecekan & Pemesanan Nama CV
- Akta Pendirian dari Notaris
- SKT Kemenkumham
- Akun OSS RBA.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
- Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
Paket B
Pendirian CV
Rp
5 JT
exclude PPN
- Pengecekan & Pemesanan Nama CV
- Akta Pendirian dari Notaris
- SKT Kemenkumham
- Akun OSS RBA.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
- Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
- Kontrak Sewa Virtual Office 1 Tahun
Paket C
Pendirian CV
Rp
13 JT
exclude PPN
- Pengecekan & Pemesanan Nama CV
- Akta Pendirian dari Notaris
- SKT Kemenkumham
- Akun OSS RBA.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
- Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
- Kontrak Sewa Virtual Office 1 Tahun
- Pengelolaan Laporan Keuangan dan Perpajakan selama 1 Tahun sejak Perusahaan Berdiri