Syarat Pembuatan SBUJK

Berikut adalah hal terpenting dalam Pembuatan SBUJK : 

  1. Akta pendirian perusahaan jasa konstruksi
  2. Surat Keputusan (SK) pengesahan perusahaandari Kementerian Hukum dan HAM
  3. SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Surat izin menjalankan usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Neraca dan laporan keuangan perusahaan selama setahun terakhir
  6. Kartu identitas (KTP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pengurus serta penanggung jawab perusahaan
  7. Daftar riwayat hidup atau Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab
  8. Surat bukti PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  9. Pas foto penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  10. Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) dan Surat Keterangan Keahlian (SKA)

SBUJK

Start from
Rp 30 JT exclude PPN
  • Surat Badan Usaha Jasa Konstruksi