Syarat Pembuatan SBUJK
Berikut adalah hal terpenting dalam Pembuatan SBUJK :
- Akta pendirian perusahaan jasa konstruksi
- Surat Keputusan (SK) pengesahan perusahaandari Kementerian Hukum dan HAM
- SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat izin menjalankan usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Neraca dan laporan keuangan perusahaan selama setahun terakhir
- Kartu identitas (KTP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pengurus serta penanggung jawab perusahaan
- Daftar riwayat hidup atau Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab
- Surat bukti PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Pas foto penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) dan Surat Keterangan Keahlian (SKA)