Pengertian PMA

PMA Atau Penanaman Modal Asing merupakan kegiatan penanaman modal yang dilakukan dengan modal asing dengan tujuan agar disetujui untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanaman modal ini bisa dengan seluruhnya modal asing atau digabungkan dengan modal dalam negeri. Hal ini akan memberikan jalur investor dari luar negeri dapat membangun, mengakuisisi perusahaan yang ada di wilayah negara Republik Indonesia.

Semua Peraturan untuk pendirian PMA telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 tentang Penanaman Modal yang tertulis “Penanaman Modal Asing adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Negara Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya ataupun yang terbagi dengan modal dalam negeri.

Pendirian PMA sangat wajar dan justru menjadi salah satu hal untuk melakukan peningkatan kesejahteraan publik. PMA juga bisa menjadi sumber dana untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia untuk terus kearah yang lebih baik. Tidak hanya dari segi uang atau modal usaha saja, tetapi ini akan meningkatkan lapangan usaha untuk beberapa orang dalam Negeri yang semakin banyak bermunculan. Karena penanaman modal ini tetap akan melakukan pembayaran pajak maka demikian akan masuk menjadi devisa negara.

Syarat Pembuatan PMA

Berikut adalah hal terpenting dalam pendirian PMA yang diperlukan :

Penanaman modal asing ataupun PMA ini dicoba lewat pendirian suatu tubuh hukum ialah Perseroan Terbatas ataupun PT. Pada dasarnya proses pendirian PT ini sama saja semacam pendirian industri lokal. Cuma saja buat PT PMA diperlukan persetujuan BKPM yang termuat dalam suatu dokumen bernama izin prinsip.

Izin prinsip ialah izin yang bersifat harus. Izin ini wajib dipunyai oleh siapa saja yang mau mengawali usaha ataupun melaksanakan penanaman modal. Inilah yang sangat diperlukan dalam proses pendirian PT PMA. 

Berikut yang diperlukan saat anda ingin melakukan pebuatan PMA di Indonesia:

  1. Fotokopi KTP ataupun paspor pendiri industri.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Laporan anggaran bawah buat pemohon yang berbentuk tubuh hukum.
  4. Alamat email.
  5. No telepon.
  6. Cocok gambar dengan latar balik merah, berdimensi 3×4 serta 4×6( tiap- tiap 4 lembar).
  7. Penjelasan struktur kepengurusan serta kepemilikan saham ataupun modal untuk para pendiri PT PMA.
  8. Penjelasan alamat PT PMA.
  9. Fotokopi IMB ataupun izin mendirikan bangunan buat PT PMA.
  10. Fotokopi fakta konsumsi tempat usaha.
  11. Stempel industri.
  12. Pesan kuasa yang asli bukan kopian.
  13. Diagram alur penciptaan lengkap dengan rincian dan proses penciptaan dari bahan baku jadi produk jadi( buat zona industri).
  14. Deskripsi aktivitas serta jasa yang disediakan( buat zona bisnis jasa).
  15. Pesan statment permodalan.
 

Paket A

Pendirian PMA
Rp 6,5 JT exclude PPN
  • Pengecekan & Pemesanan Nama PMA
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • SKT Kemenkumham
  • Akun OSS RBA.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
  • Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI

Paket B

Pendirian PMA
Rp 12 JT exclude PPN
  • Pengecekan & Pemesanan Nama PT
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • SKT Kemenkumham
  • Akun OSS RBA.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
  • Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
  • Kontrak Sewa Virtual Office 1 Tahun

Paket C

Pendirian PMA
Rp 20 JT exclude PPN
  • Pengecekan & Pemesanan Nama PT
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • SKT Kemenkumham
  • Akun OSS RBA.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
  • Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
  • Kontrak Sewa Virtual Office 1 Tahun
  • Pengelolaan Laporan Keuangan dan Perpajakan selama 1 Tahun sejak Perusahaan Berdiri