Pengertian Perkumpulan

Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3 tahun 2016 Perkumpulan adalah badan hukum yang adalah kumpulan orang yang didirikan untuk wujudkan kesamaan maksud serta tujuan yang tertentu pada bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan dan tak membagikan keuntungan ke para anggotanya

Kantor Notaris Tangerang dengan team yang terbentuk secara profesional dapat mengerjakan pengurusan Perkumpulan dengan harga murah dan mencakup area di seluruh Indonesia, kami akan membantu anda untuk pengurusan dari awal hingga akhir.

Syarat Pendirian Perkumpulan

Berikut adalah hal terpenting dalam pendirian Perkumpulan :

  1. Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau juga bisa lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan miliki pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan,
  2. Proses mendirikan yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan Bahasa Indonesia,
  3. Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas pembina, pengurus, dan pengawas yayasan,
  4. Pendirian yayasan melalui surat wasiat diperbolehkan,
  5. Yayasan akan mendapatkan status badan hukum yang sah setelah akta pendiriannya telah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk mengenai hal tersebut,
  6. Dilarang menggunakan nama yang sudah dipakai oleh yayasan lain serta tidak boleh melanggar ketertiban dan tindakan asusila.

Paket A

Pendirian Perkumpulan
Rp 4 JT exclude PPN
  • Pengecekan & Pemesanan Nama Perkumpulan
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • SKT Kemenkumham
  • Akun OSS RBA.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
  • Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI

Paket B

Pendirian Perkumpulan
Rp 6 JT exclude PPN
  • Pengecekan & Pemesanan Nama Perkumpulan
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • SKT Kemenkumham
  • Akun OSS RBA.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
  • Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
  • Kontrak Sewa Virtual Office 1 Tahun

Paket C

Pendirian Perkumpulan
Rp 8JT exclude PPN
  • Pengecekan & Pemesanan Nama Perkumpulan
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • SKT Kemenkumham
  • Akun OSS RBA.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
  • Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
  • Kontrak Sewa Virtual Office 1 Tahun
  • Pengelolaan Laporan Keuangan dan Perpajakan selama 1 Tahun sejak Perusahaan Berdiri