Pengertian Yayasan

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagai dasar hukum positif mendefinisikan pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Yayasan sebagai suatu badan hukum mampu, berhak dan berwenang guna melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya, keberadaan badan hukum yayasan bersifat permanen, maksudnya hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para pendiri atau anggotanya.

Kantor Notaris Tangerang dengan team yang terbentuk secara profesional dapat mengerjakan pengurusan Yayasan dengan harga murah dan mencakup area di seluruh Indonesia, kami akan membantu anda untuk pengurusan dari awal hingga akhir.

Syarat Pendirian Yayasan

Berikut adalah hal terpenting dalam pendirian Yayasan :

  1. Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau juga bisa lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan miliki pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan,
  2. Proses mendirikan yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan Bahasa Indonesia,
  3. Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas pembina, pengurus, dan pengawas yayasan,
  4. Pendirian yayasan melalui surat wasiat diperbolehkan,
  5. Yayasan akan mendapatkan status badan hukum yang sah setelah akta pendiriannya telah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk mengenai hal tersebut,
  6. Dilarang menggunakan nama yang sudah dipakai oleh yayasan lain serta tidak boleh melanggar ketertiban dan tindakan asusila.

Paket A

Pendirian Yayasan
Rp 4 JT exclude PPN
  • Pengecekan & Pemesanan Nama yayasan
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • SKT Kemenkumham
  • Akun OSS RBA.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
  • Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI

Paket B

Pendirian Yayasan
Rp 6 JT exclude PPN
  • Pengecekan & Pemesanan Nama Yayasan
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • SKT Kemenkumham
  • Akun OSS RBA.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
  • Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
  • Kontrak Sewa Virtual Office 1 Tahun

Paket C

Pendirian Yayasan
Rp 14 JT exclude PPN
  • Pengecekan & Pemesanan Nama Yayasan
  • Akta Pendirian dari Notaris
  • SKT Kemenkumham
  • Akun OSS RBA.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
  • Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
  • Kontrak Sewa Virtual Office 1 Tahun
  • Pengelolaan Laporan Keuangan dan Perpajakan selama 1 Tahun sejak Perusahaan Berdiri