Jasa Pembuatan PT
Pengertian PT
PT merupakan badan usaha yang diakui oleh hukum dan bisa berdiri karena persekutuan modal yang diatur pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkan. Sesuai peraturan diatas membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), bahwa perusahaan berjenis ini adalah suatu badan usaha yang yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan saham yang disetorkan oleh pemilik untuk modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau bisa disebutkan persekutuan modal.
Pendirian PT
Pada pembuatan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Perjanjian ini harus diketahui oleh Notaris dan dibuatkan Aktanya untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT. Oleh itu, Kantor Notaris Tangerang sebagai perusahaan jasa pendirian PT di Indonesia dapat membantu anda mengurus legalitas yang dibutuhkan hingga anda menjadi pemilik perusahaan yang sah.
Syarat Pembuatan PT
Berikut adalah hal terpenting dalam pendirian PT yang diperlukan saat anda ingin membuat sebuah Perseroan Terbatas.
1. Pendiri PT
Proses pendirian PT telah dituangkan pada Undang-Undang Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa PT harus didirikan minimal 2 (dua) orang atau lebih.
2. Nama serta tempat kedudukan Perseroan Terbatas
Dalam pemberian nama perseroan terbatas (PT) minimal harus tediri dari tiga suku kata dengan bahasa yang dapat dimengerti atau tidak menggunakan kata serapan asing dan juga harus memiliki alamat yang jelas untuk melakukan surat menyurat, dalam hal ini Hive Five dapat menyediakan juga Virtual Office jika anda belum memiliki alamat yang pasti untuk Perseroan Terbatas (PT) anda.
3. Notaris dan Bidang Usaha
Dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) sesuai UU No. 2/2014 tentang jabatan Notaris bahwa hal ini sangat diperlukan sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik dalam Bahasa Indonesia seperti yang diatur pada pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa pembuatan akta secara auntentik diketik dalam Bahasa Indonesia baku.Dalam pembuatan Akta Pendirian sah di depan hadapan Notaris yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenkumham No. 14/2020 harus dilakukan permohonan pengesahan kepada Menteri melalui sistem SABH badan hukum dan memilih bidang usaha yang sesuai pada KBLI dengan format 5 digit.
4. SK Menteri
SK Menteri dituangkan pada UUPT Pasal 7 ayat (4), Menteri dalam hal ini merupakan Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Maka jika surat keputusan telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM maka perusahaan atau PT telah berdiri secara sah sebagai badan usaha yang memiliki badan hukum dan telah diakui keberadaannya di Indonesia.
5. NPWP dan Perpajakan
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak di Indonesia sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda identitas wajib pajak untuk setiap masyarakat Indonesia melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban taat pajaknya.
Paket A
Pendirian PT- Pengecekan & Pemesanan Nama PT
- Akta Pendirian dari Notaris
- SKT Kemenkumham
- Akun OSS RBA.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
- Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
Paket B
Pendirian PT- Pengecekan & Pemesanan Nama PT
- Akta Pendirian dari Notaris
- SKT Kemenkumham
- Akun OSS RBA.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
- Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
- Kontrak Sewa Virtual Office 1 Tahun
Paket B
Pendirian PT- Pengecekan & Pemesanan Nama PT
- Akta Pendirian dari Notaris
- SKT Kemenkumham
- Akun OSS RBA.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP).
- Pembukaan Rekening Giro Bank BCA/UOB/BRI
- Kontrak Sewa Virtual Office 1 Tahun
- Pengelolaan Laporan Keuangan dan Perpajakan selama 1 Tahun sejak Perusahaan Berdiri